Breaking News:

Pilpres 2024

4 Fakta Amicus Curiae yang Diterima MK untuk Sengketa Pilpres, Megawati Bukan yang Pertama Ajukan

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan mengajukan amicus curiae," tambahnya.

Ia menambahkan jika perolehan suara Prabowo-Gibran yang mendapatkan 96,2 juta orang dianggap karena bantuan sosial.

Padahal jumlah itu didapatkan secara demokratis sesuai dengan hak pilih setiap orang.

"Seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial," tambah Haris.

Baca juga: Hasto Ungkap Syarat jika Jokowi Mau Temui Megawati, Gibran: Silaturahmi Kok Dilarang, Masih Lebaran

3. Isi Surat Megawati

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDIP, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tentang para hakim MK yang diminta menunjukkan sikap kenegarawanan mereka.

Megawati juga menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Sekjen PDIP Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.

"Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh Beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia," kata dia.

4. Tanggapan MK soal Banyaknya Amicus Curiae

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi untuk menentukan putusan terkait sengketa Pilpres.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Megawati Soekarnoputriamicus curiaeSengketa PilpresMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved