Breaking News:

Viral Medsos

Viral 2 Anggota DPRD Maluku Tengah Ngamuk Pecahkan Kaca karena THR Belum Cair, Begini Nasibnya

Viral video memperlihatkan dua orang lelaki yang memecahkan kaca sebuah gedung bangunan menggunakan batu besar.

Tribun Ambon/ Lukman Mukkadar
Anggota DPRD yang kesal dan kecewa tampak melempar pintu kaca Kantor DPRD Malteng. Masohi, Selasa (2/3/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Viral video memperlihatkan dua orang lelaki yang memecahkan kaca sebuah gedung bangunan menggunakan batu besar.

Dalam narasi video yang diunggah akun Instagram @inishowbiz, dijelaskan jika dua lelaki itu adalah anggota DPRD Maluku Tengah.

Mereka memprotes dengan memecahkan kaca gedung kantor DPRD Maluku Tengah lantaran THR belum cair pada Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Viral Foto PM Israel Benjamin Netanyahu Terbaring di RS, Ternyata Sakit Hernia, Begini Kondisinya

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Melardi Kadir membenarkan dua lelaki itu adalah anggota DPRD berinisial MDM dan FT.

"Dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng," ungkap Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Melardi Kadir, Kamis (4/4/2024).

Tindakan keduanya bisa termasuk dalam kategori perusakan fasilitas umum.

Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Lima saksi yang doperiksa memberikan keterangan yang sama, " ucap dia.

"Kemudian kita lanjutkan dengan nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan," imbuhnya.

Baca juga: 4 Fakta Viral Livy Renata Belikan Mobil Mewah untuk Ibunya Diduga dari Uang Donasi, Tuai Cibiran

Adapun langkah hukum yang diambil kepolisian merupakan tindaklanjut dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya insiden pengrusakan fasilitas umum milik negara yang dilakukan dua Anggota DPRD itu.

"Kami berdasarkan informasi dari masyarakat kita buat laporan," pungkasnya.

Keduanya kata dia, terancam dipidana dengan pasal berlapis.

"Nanti kita lihat, untuk sanksi pidananya jika itu terbukti bisa dikenakan antara dua pasal. Pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang atau fasilitas umum," tegas AKBP Hardi.

Sementara itu, dikutip dari Tribun Ambon, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Maluku Tengah, Fatma Sopalatu menyayangkan sikap dua anggota DPRD Maluku Tengah tersebut.

Diketahui dua orang itu adalah kader dari Partai Hanura.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
DPRDMaluku TengahViralTHRInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved