Breaking News:

Pilpres 2024

Saksi KPU Jelaskan Perbedaan 3 Alat Bantu Hitung Suara dari Pemilu Sebelumnya, Situng hingga Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangkan saksi Yudistira Dwi Wardhana Asnar untuk menjelaskan tentang Sirekap di sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu

Bungko Desa.id
Aplikasi Sirekap yang ditolak oleh PDIP, Rabu (21/2/2024 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangkan saksi Yudistira Dwi Wardhana Asnar untuk menjelaskan tentang Sirekap di sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

Yudhistira dihadirkan sebagai security di aplikasi Sirekap yang banyak dipermasalahkan.

Termasuk di antaranya penghitungan yang dianggap tak sesuai dengan hasil pencoblosan.

Baca juga: Grafik Sirekap Distop KPU RI, Ini Tanggapan 3 Kontestan Pemilu 2024, akan Timbulkan Polemik Baru

Dalam kesempatan itu, Yudhistira juga menjelaskan beda Sirekap yang digunakan Pemilu 2024, Situng, serta Sirekap 2020.

Ia menyebut jika Situng lebih menyulitkan petugas KPPS.

"Jadi di Situng itu yang menginput para KPPS harus melakukan salinan sejumlah saksi, itu relatif sangat membuat capek rekan KPPS. Habis itu nanti akan melakukan scan, input, dkk itu dilakukan di Kabupaten, Kota," ujar Yudhistira.

"Di Situng 2020 mulai diotomasi, tapi jumlahnya hanya 3 halaman beda dengan Sirekap 2024 yang 1 TPSnya jumlahnya 75 halaman."

Yudhistira menambahkan jika di Sirekap 2024 lebih praktis mengingat banyaknya TPS dan surat suara.

"Jumlah TPS yang terlibat saya kurang hafal, 270 Kabupaten, kalau yang ini jumlah pemilihannya lebih banyak, jumlah TPS nya jauh lebih banyak. Jadi secara scale itu berbeda," tambahnya.

Baca juga: Mengapa Tayangan Grafik Real Count Perolehan Suara di Sirekap Hilang? Ini Penjelasan KPU

Sebelumnya, KPU RI juga sempat menerangkan soal penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung Pemilu 2024.

Sirekap meneruskan penggunaannya untuk Pilkada 2020 lalu.

Keberadaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir dipergunakan pada Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng dulu.

"Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. (Formulir) C-Hasil berupa kertas, di-scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI," jelas Betty pada Selasa (6/2/2024).

Tampilan baru situs Sirekap real count KPU RI, Selasa (5/3/2024)
Tampilan baru situs Sirekap real count KPU RI, Selasa (5/3/2024) (https://pemilu2024.kpu.go.id/)

Formulir C-Hasil ini berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Anies BaswedanPrabowo SubiantoSirekapKPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved