Breaking News:

Pilpres 2024

Saksi KPU Jelaskan Perbedaan 3 Alat Bantu Hitung Suara dari Pemilu Sebelumnya, Situng hingga Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangkan saksi Yudistira Dwi Wardhana Asnar untuk menjelaskan tentang Sirekap di sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu

Bungko Desa.id
Aplikasi Sirekap yang ditolak oleh PDIP, Rabu (21/2/2024 

Sementara itu, dalam Sirekap nanti, proses unggah data tidak dilakukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

"KPPS memotret (formulir) C Plano yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Dipotret semuanya untuk kelima jenis surat suara (yakni) presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD," kata Betty.

Diketahui dalam sidang perkara Pilpres 2024, Sirekap dipertanyakan oleh kubu Anies-Muhaimin.

Menurut tim hukum 01, ada kesalahan data yang diinput oleh Sirekap mencapai ribuan suara dalam satu TPS.

Hal tersebut janggal lantaran batas maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam satu TPS hanya mencapai 300 orang.

"Ada begitu banyak TPS yang jumlah pemilihnya melebihi batas maksimal DPT, padahal maksimal DPT-nya per TPS 300," kata Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Anies BaswedanPrabowo SubiantoSirekapKPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved