Breaking News:

Pemilu 2024

Mengapa Tayangan Grafik Real Count Perolehan Suara di Sirekap Hilang? Ini Penjelasan KPU

KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap. Ini alasannya.

https://pemilu2024.kpu.go.id/
Tampilan baru situs Sirekap real count KPU RI, Selasa (5/3/2024) 

TRIBUNWOW.COM - Mengapa tayangan grafik atau diagram perolehan suara Pemilu 2024 atau Pilpres 2024 hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) hilang? Begini alasan KPU.

Dikutip dari Kompas.com, KPU memang memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.

Anggota KPU RI, Idham Holik lantas mengungkap alasan di balik penghentian tayangan grafik atau diagram Real Count perolehan suara Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Baca juga: 4 Buntut Kenaikan Suara PSI dalam Waktu Singkat, KPU Tak Mau Beri Diagram hingga Tudingan ke Jokowi

Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (6/3/2024) dini hari.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ia menambahkan.

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.

Baca juga: 3 Perubahan Situs Real Count KPU RI yang Mendadak Hilang hingga Hanya Berisi Tampilan Autentik

Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS.

"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C.Hasil plano," tegas Idham.

Di samping itu, KPU juga memastikan bahwa fokus mereka saat ini adalah rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Rekapitulasi manual berjenjang ini lah dasar resmi penghitungan suara yang sah.

Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.

"Setiap (formulir) hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi," kata Idham.

"Kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang: Formulir Model D.Hasil (PPK), Formulir Model DB.Hasil (KPU Kab/Kota) dan Formulir Model DC.Hasil (KPU Provinsi)," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SirekapKPUKomisi Pemilihan Umum (KPU)Real CountPemilu 2024Pilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved