Breaking News:

Pilpres 2024

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Paslon 02 Seharusnya Dapat 0 Suara, Hotman Paris: Kalahnya Parah

Anggota Kuasa Hukum paslon 02, Hotman Paris Hutapea mengomentari PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Rabu (27/3/2024).

Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris (paling depan) menuju ke MK untuk sidang PHPU menjadi tim pembela Prabowo-Gibran 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Kuasa Hukum paslon 02, Hotman Paris Hutapea mengomentari PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Rabu (27/3/2024).

Hal itu dikomentari Hotman Paris melalui Instagram miliknya, Kamis (28/3/2024).

Hotman Paris mengunggah pengacara Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Annisa Ismail yang membacakan permohonan sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Hotman Paris Tak Lagi Hadir, Ini Daftar 14 Pembela Kubu Prabowo-Gibran di Sidang PHPU Ganjar-Mahfud

Annisa Ismail mengatakan jika permohonan kubu Ganjar-Mahfud adalah kepada KPU RI.

Di mana seharusnya paslon 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tak mendapatkan suara sama sekali.

"Perhitungan suara yang dilakukan oleh termohon (KPU) adalah keliru karena seharusnya paslon 02 tidak mendapatkan suara sama sekali," ujar Annisa Ismail.

"Hal ini dikarenakan suara paslon 02 diperoleh dengan melanggar asas-asas pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945."

Selain itu, paslon Prabowo-Gibran juga dianggap telah merusak integritas Pilpres 2024.

Baca juga: Selain Helena Lim dan Harvey Moeis, Ini 14 Tersangka Korupsi PT Timah Lengkap dengan Jabatannya

"Serta merusak integritas Pilpres 2024 dengan dua cara. Satu melakukan pelanggaran yang bersifat TSM dan kedua melakukan pelanggaran prosedur Pemilu," tutur Annisa Ismail.

Menanggapi pernyataan Annisa Ismail, Hotman Paris memberikan pembelaan.

Menurutnya, Prabowo-Gibran memang menang di TPS yang ada termasuk di Jakarta Utara.

Sehingga tidak mungkin paslon itu mendapatkan 0 suara.

"Nol?? Yg benar aja kamu! Hotman keliling di TPS jakut sekitar jam 4 sore dan hampir semua 02 menang! Gawat! Pembelaan macam mana ini? Kalahnya parah," jawab Hotman Paris.

Permohonan Kubu Anies-Muhaimin sebagai Ocehan

Hotman Paris Hutapea mengomentari isi permohonan dari tim hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Diketahui, Hotman Paris adalah anggota tim hukum dari paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Hotman Paris turut hadir dalam pembacaan permohonan PHPU 01 di sidang perdana Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: 9 Menteri Disebut oleh Kuasa Hukum Anies-Muhaimin karena Dianggap Ikut Menangkan Prabowo-Gibran

Ia termasuk dalam 14 pengacara Prabowo-Gibran yang hadir dalam pembacaan permohonan tersebut.

Setelah mendengarkan permohonan 01, Hotman Paris menyinggung jika hasilnya sangat mengambang.

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman Paris.

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos."

"90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos."

Baca juga: 10 Vs 14, Jumlah Pengacara Anies-Muhaimin Lebih Sedikit dari Tim Prabowo-Gibran di Sidang Perdana MK

Pengacara nyentrik itu lalu menambahkan dengan psywar jika permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto adalah ocehan.

"Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini."

"Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos." (TribunWOw.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hotman ParisGanjar PranowoMahfud MDAnnisa IsmailPengacara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved