Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Batas Waktu Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan, Jangan sampai Lewat Waktu Ini, MUI Sebut Bisa Makruh

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait hukum menyikat gigi saat puasa.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Ilustrasi SIKAT GIGI. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait hukum menyikat gigi saat puasa. 

TRIBUNWOW.COM - Saat Puasa Ramadhan, apakah boleh seorang muslim sikat gigi di waktu siang hari?

Diketahui, menyikat gigi tidak hanya bisa mengurangi bau tidak sedap, tetapi juga menyegarkan mulut.

Lantas, bagaimana hukumnya menggosok gigi di siang hari, padahal orang tersebut sedang puasa?

Ketika menjalani ibadah puasa Ramadhan, mulut tidak tersentuh air dalam waktu yang cukup lama.

Baca juga: Apakah Sikat Gigi dan Berkumur Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Hukum Islamnya

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait hukum menyikat gigi saat puasa.

Menurutnya, aktivitas sikat gigi tidaklah membatalkan puasa terlebih bila dilakukan di pagi hari.

"Sementara sikat gigi sebelum dzuhur itu boleh, setelah dzuhur itu makruh," jelas Cholil, dikutip dari Kompas.com (3/4/2022).

Secara sederhana, makruh dipahami sebagai "sia-sia".

Itu artinya, menyikat gigi di siang hari saat berpuasa tidaklah membatalkan ibadah puasanya.

Namun makruh termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah.

"Makruh itu dibenci Allah tapi tidak diberi ancaman dosa dan tidak membatalkan puasanya, dan enggak mengurangi pahala puasanya," pungkas Cholil.

Cholil menuturkan, secara fiqih, ada tiga hal yang membatalkan puasa.

Tiga hal tersebut yakni makan, minum, dan melakukan hubungan intim.

"Harus dicegahnya (makan, minum, dan hubungan intim). Itu (namanya) puasa," tegas Cholil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sikat gigiPuasa Ramadhan 2024RamadhanPuasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved