Pemilu 2024
Kata 3 Ormas Agama soal Usulan Hak Angket untuk Ungkit Dugaan Kecurangan Pemilu, Beri Jawaban Kompak
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdatul Ulama (NU) sepakat memberikan jawaban.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Tiga organisasi masyarakat berbasis keagamaan turut angkat suara saat ditanya soal hak angket.
Di mana capres Ganjar Pranowo mengatakan DPR harusnya menggulirkan hak angket untuk usut dugaan kecurangan pemilu.
Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdatul Ulama (NU) sepakat memberikan jawaban.
Baca juga: 3 Isu Penggelembungan Suara, Tak Hanya untuk PSI, Partai Nasdem Dapat Tambahan Suara di Depok
- MUI
Dikutip dari Tribunnews, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Anwar Abbas menyebut hak angket adalah urusan politikus di Senayan.
Anwar mengatakan penggunaan hak angket sendiri dijamin oleh konstitusi.
Namun demikian, kata dia, yang memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket adalah anggota DPR dan bukan MUI.
Dengan demikian penggunaan hak angket hal tersebut tetap bergantung pada sikap DPR.
"Hak angket itu kan dijamin oleh konstitusi kan? Kalau seandainya menurut konstitusi bisa, atas dasar apa menolaknya?"
"Dan itu hak angket itu kan yang mengerjakan anggota DPR ya, bukan MUI. Ya tergantung sama anggota DPR," kata Anwar di kantor MUI Jakarta pada Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Perolehan Suara 3 Caleg di Pileg 2024 yang Bermasalah dengan Hukum, Pemerkosaan hingga Pembunuhan
- Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir juga senada dengan MUI soal hak angket.
Haedar Nashir menyebut organisasinya bersikap netral terkait hak angket.
"Ya kita netral, dalam artian hal itu bukan jadi urusannya. Muhammadiyah tidak akan jadi pelaku untuk urusan itu," ujar Haedar Nashir dikutip Antara.
Namun, jika memang ada penyimpangan atau kecurangan, Haedar Nashir mengatakan perlu adanya rekonsiliasi kembali.
Tujuannya untuk menjaga persatuan Indonesia, pasalnya dalam sebuah pertandingan tidak semuanya bisa menang.
Baca juga: 3 Perubahan Situs Real Count KPU RI yang Mendadak Hilang hingga Hanya Berisi Tampilan Autentik
- Nahdatul Ulama

Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menyebut hak angket adalah kinerja dari DPR.
Sumber: TribunWow.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|