Breaking News:

Pemilu 2024

Kata 3 Ormas Agama soal Usulan Hak Angket untuk Ungkit Dugaan Kecurangan Pemilu, Beri Jawaban Kompak

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdatul Ulama (NU) sepakat memberikan jawaban.

Tribunnews
Haedar Nasir Ketua Umum PP Muhammadiyah - Haedar Nashir menyebut organisasinya bersikap netral terkait hak angket. 

Ia hanya berharap jika mekanismenya berjalan dengan baik.

"Kita berharap mekanisme kerja DPR dapat dilakukan dengan baik, tanpa mengganggu aktivitas dan ketertiban masyarakat yang sudah kondusif usai pemilu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(5/2/2024).

Menurut Gus Fahrur dirinya juga mempersilakan para pengusul hak angket guna mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Kata dia hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)MuhammadiyahHak AngketNahdatul Ulama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved