Pilpres 2024
5 Fakta Ganjar Dituding Terlibat Gratifikasi: Dilaporkan ke KPK oleh IPW hingga Bantahan Capres 03
Publik digegerkan dengan kabar Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Publik digegerkan dengan kabar Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).
IPW melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi cashback perusahaan asuransi senilai Rp 100 miliar.
Tak terima dituding menerima gratifikasi, Ganjar Pranowo pun langsung memberikan bantahan.
Berikut ini fakta-fakta terkait pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK oleh IPW, Selasa 5 Maret 2024:
Baca juga: Banjir Pujian ke Mahfud MD yang Sebut Dirinya Mantan Cawapres tapi Panggil Ganjar Pranowo Capres
Cashback Mencapai 16 Persen, Dibagi ke 3 Pihak
Selain Ganjar Pranowo, eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng berinisial S juga turut dilaporkan dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng dilansir WartakotaLive.com, Selasa (5/3/2024).
Sugeng Teguh Santoso mengungkap, dalam kasus ini perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Cashback yang didapat diduga mencapai 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak.
Yakni lima persen dibagikan untuk operasional Bank Jateng, lalu 5,5 persen diberikan pada pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah.
Serta 5,5 persen lainnya diberikan pada pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Sugeng menyebut, kepala daerah yang menerima cashback tersebut diduga adalah kepala daerah di Jawa Tengah dengan inisial GP.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ungkap Sugeng.
Nilai Gratifikasi Diduga Lebih dari Rp 100 Miliar
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|