Pemilu 2024
Fakta PSU di Kuala Lumpur: 7 PPLN Dinonaktifkan, KPU Ambil Alih, hingga Masuk Kategori Luar Biasa
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya.
Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya.
"Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," tutur Hasyim.
Saat ini KPU berfokus untuk semua proses PSU di Kuala Lumpur selesai sebelum 20 Maret yang merupakan tanggal terakhir rekap suara nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul KPU RI Nonaktifkan 7 PPLN di Malaysia Buntut Pemungutan Suara Bermasalah, dan di Tribunnews.com dengan judul Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Coblos Ulang di Malaysia Masuk Kategori Luar Biasa, serta Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Bakal Diulang Tanpa Metode Pos
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pemilu 2024
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|