Breaking News:

Pemilu 2024

Fakta PSU di Kuala Lumpur: 7 PPLN Dinonaktifkan, KPU Ambil Alih, hingga Masuk Kategori Luar Biasa

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya.

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya. 

"Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," tutur Hasyim. 

Saat ini KPU berfokus untuk semua proses PSU di Kuala Lumpur selesai sebelum 20 Maret yang merupakan tanggal terakhir rekap suara nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul KPU RI Nonaktifkan 7 PPLN di Malaysia Buntut Pemungutan Suara Bermasalah, dan di Tribunnews.com dengan judul Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Coblos Ulang di Malaysia Masuk Kategori Luar Biasa, serta Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Bakal Diulang Tanpa Metode Pos

Tags:
Pemilu 2024Kuala LumpurMalaysiaKPUPemungutan Suara Ulang (PSU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved