Breaking News:

Pemilu 2024

Fakta PSU di Kuala Lumpur: 7 PPLN Dinonaktifkan, KPU Ambil Alih, hingga Masuk Kategori Luar Biasa

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya.

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya. 

TRIBUNWOW.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan.

Berikut ini fakta-fakta terkait pencoblosan ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, buntut adanya dugaan pelanggaran pemilu.

7 PPLN Dinonaktifkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menonaktifkan tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua KPU RI Hasyim As'yari menjelaskan, alasan pihaknya menonaktifkan mereka karena pihaknya menemukan permasalahan serius ihwal pendataan pemilih yang berimbas pada pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Perolehan Suara Prabowo-Gibran Tetap Unggul setelah Pencoblosan Ulang, Ini Reaksi Cawapres 02

PSU Diambil Alih KPU Pusat

Hasyim mengaku KPU pusat akan mengambil alih proses PSU di Kuala Lumpur.

Nantinya, mekanisme PSU di sana hanya akan menggunakan metode TPS dan kotak suara keliling (KSK).

"Kita ambil alih oleh KPU pusat nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk in case melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," kata Hasyim.

Coblos Ulang Tanpa Metode Pos

KPU memutuskan meniadakan pemungutan suara dengan metode pos.

Hasyim menjelaskan, metode pos tidak digunakan untuk PSU disebabkan karena faktanya di Pemilu 2019 surat suara tiba-tiba ada di luar, ada yang mengambil berkarung-karung, dicoblos sendiri dan kejadian serupa terulang di Pemilu 2024.

“Atas alasan itu, sehingga kami menganggap metode pos di Kuala Lumpur tidak steril lagi dan kita akan laksanakan dengan metode lain yaitu PSU dengan metode TPS dan KSK.”

Hasyim berharap, dengan dimutakhirkannya data pemilih di Kuala Lumpur, maka kejadian PSU tidak akan terjadi lagi untuk Pemilu di periode selanjutnya.

“Ini yang harus kita lakukan karena apa? Supaya nanti di Pemilu berikutnya, khususnya KL tidak terjadi kejadian seperti ini lagi,” kata Hasyim.

Baca juga: Real Count KPU RI 100 Persen di 10 Wilayah Negara ASEAN, Suara Prabowo-Gibran Terbanyak di Malaysia

Pemutakhiran data ini berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur.

Adapun data yang bakal dimutakhirkan adalah alama-alamat yang seperti kata Hasyim, tidak dikenali. 

Halaman
123
Tags:
Pemilu 2024Kuala LumpurMalaysiaKPUPemungutan Suara Ulang (PSU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved