Breaking News:

Pemilu 2024

Fakta PSU di Kuala Lumpur: 7 PPLN Dinonaktifkan, KPU Ambil Alih, hingga Masuk Kategori Luar Biasa

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya.

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya. 

TRIBUNWOW.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan.

Berikut ini fakta-fakta terkait pencoblosan ulang Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, buntut adanya dugaan pelanggaran pemilu.

7 PPLN Dinonaktifkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menonaktifkan tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketua KPU RI Hasyim As'yari menjelaskan, alasan pihaknya menonaktifkan mereka karena pihaknya menemukan permasalahan serius ihwal pendataan pemilih yang berimbas pada pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Perolehan Suara Prabowo-Gibran Tetap Unggul setelah Pencoblosan Ulang, Ini Reaksi Cawapres 02

PSU Diambil Alih KPU Pusat

Hasyim mengaku KPU pusat akan mengambil alih proses PSU di Kuala Lumpur.

Nantinya, mekanisme PSU di sana hanya akan menggunakan metode TPS dan kotak suara keliling (KSK).

"Kita ambil alih oleh KPU pusat nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk in case melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," kata Hasyim.

Coblos Ulang Tanpa Metode Pos

KPU memutuskan meniadakan pemungutan suara dengan metode pos.

Hasyim menjelaskan, metode pos tidak digunakan untuk PSU disebabkan karena faktanya di Pemilu 2019 surat suara tiba-tiba ada di luar, ada yang mengambil berkarung-karung, dicoblos sendiri dan kejadian serupa terulang di Pemilu 2024.

“Atas alasan itu, sehingga kami menganggap metode pos di Kuala Lumpur tidak steril lagi dan kita akan laksanakan dengan metode lain yaitu PSU dengan metode TPS dan KSK.”

Hasyim berharap, dengan dimutakhirkannya data pemilih di Kuala Lumpur, maka kejadian PSU tidak akan terjadi lagi untuk Pemilu di periode selanjutnya.

“Ini yang harus kita lakukan karena apa? Supaya nanti di Pemilu berikutnya, khususnya KL tidak terjadi kejadian seperti ini lagi,” kata Hasyim.

Baca juga: Real Count KPU RI 100 Persen di 10 Wilayah Negara ASEAN, Suara Prabowo-Gibran Terbanyak di Malaysia

Pemutakhiran data ini berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur.

Adapun data yang bakal dimutakhirkan adalah alama-alamat yang seperti kata Hasyim, tidak dikenali. 

Sehingga PSU di Kuala Lumpur nantinya dilakukan tidak dengan menambah pemilih baru.

Data-data yang dimutakhirkan itu bakal disinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk metode TPS di luar negeri.

Saat ini, KPU tengah menyusun jadwal untuk pemutakhiran dan rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga mengidentifikasi sisa surat suara yang masih digunakan.

Selain itu KPU juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekomendasi-rekomendasi atas proses PSU. 

“Itu juga kita bicarakan dengan bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Baca juga: Prabowo akan Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat dari Jokowi, sama seperti SBY dan Luhut

Masuk Kategori Luar Biasa

Hasyim Asy'ari mengatakan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia masuk dalam kategori luar biasa. 

Hal ini mengingat proses PSU di Negeri Jiran itu melebihi batas waktu PSU sebagaimana telah diatur, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Dalam proses PSU, Hasyim menegaskan banyak hal harus kembali dipersiapkan baik dari sisi logistik hingga langkah KPU dalam mengingatkan kembali para pemilih. 

Belum lagi jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang mepet di mana batas maksimal PSU bakal habis. 

"Yang sering kemudian sering kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," tutur Hasyim.

"Padahal kan ada proses mengingatkan pemilih, menyiapkan logistiknya, itu yang kami bicarakan dengan teman-teman Bawaslu," sambungnya. 

Tidak hanya kali ini PSU melebihi batas waktu.

Dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi Covid-19.

Sehingga dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU, tidak berlaku. 

"Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," tutur Hasyim. 

Saat ini KPU berfokus untuk semua proses PSU di Kuala Lumpur selesai sebelum 20 Maret yang merupakan tanggal terakhir rekap suara nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul KPU RI Nonaktifkan 7 PPLN di Malaysia Buntut Pemungutan Suara Bermasalah, dan di Tribunnews.com dengan judul Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Coblos Ulang di Malaysia Masuk Kategori Luar Biasa, serta Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Bakal Diulang Tanpa Metode Pos

Tags:
Pemilu 2024Kuala LumpurMalaysiaKPUPemungutan Suara Ulang (PSU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved