Breaking News:

Pemilu 2024

Pemilih Tak Terdaftar DPT Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Bagi Anda yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), ternyata masih memiliki kesempatan untuk mencoblos hari ini, pada Pemilu 2024.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu.  Bagi Anda yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), ternyata masih memiliki kesempatan untuk mencoblos hari ini, pada Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Bagi Anda yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), ternyata masih memiliki kesempatan untuk mencoblos hari ini, Rabu 14 Februari 2024, pada Pemilu 2024.

Caranya, Anda cukup datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di kelurahan atau desa sesuai alamat KTP.

Setelah itu, sampaikan bahwa Anda belum terdaftar dalam DPT.

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan dan memasukkan Anda ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Baca juga: Akses cekdptonline.kpu.go.id untuk Ketahui Apakah Nama Anda Sudah Masuk DPT Pemilu 2024 atau Belum

"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pidatonya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

"Yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," imbuhnya.

Ia juga mengatakan pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Hasyim pun mengingatkan para pemilih untuk memastikan terlebih dulu surat suara dalam kondisi baik.

Baca juga: Pemilih Masih Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 meski Formulir C6 Hilang atau Ketinggalan, Cek Caranya

"Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," ujarnya.

Hasyim juga mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dia menuturkan para pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.

"Dalam rangka apa? Supaya kemudian hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak, dan kemudian itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara," jelas dia.

Hal otu, lanjut Hasyim, dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS saat Pilpres 2024 agar Sah, Dilengkapi Contoh Surat Suara

Syarat Mencoblos

Inilah dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Form Model C Pemberitahuan-KPU diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.

Baca juga: e-KTP Hilang, Kamu Tetap Bisa Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024, Cukup Bawa Fotocopy KTP atau Paspor

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: Pemilih Tak Terdaftar di DPT Masih Punya Kesempatan Mencoblos

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU)Daftar Pemilih Tetap (DPT)Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved