Breaking News:

Pemilu 2024

Pemilih Masih Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 meski Formulir C6 Hilang atau Ketinggalan, Cek Caranya

Pemilih masih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 jika formulir undangan C6 hilang, rusak, lupa dibawa, atau ketinggalan.

Editor: Lailatun Niqmah
SURYA Malang/PURWANTO
Ilustrasi pencoblosan. | Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Pemilih masih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 jika formulir undangan C6 hilang, rusak, lupa dibawa, atau ketinggalan. 

TRIBUNWOW.COM - Apakah pemilih masih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 jika formulir undangan C6 hilang, rusak, lupa dibawa, atau ketinggalan?

Ternyata, masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tak membawa formulir C6.

Diketahui, selain formulir C6, pemilih juga diminta membawa e-KTP ke TPS sebelum mencoblos.

Baca juga: Syarat Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bagaimana jika e-KTP Hilang? Apakah Bisa Diganti KK?

Selama nama pemilih telah terdaftar di TPS, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tak membawa formulir C6.

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Caranya, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di lama cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT, maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.

Namun, pemilih tetap diharapkan membawa KTP elektronik pada TPS yang telah ditetapkan.

Pemilih lantas disarakan untuk terlebih dahulu melapor kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.

Jadwal Pencoblosan

Mengutip dari instagram @kpu_ri, berikut jadwal pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih.

1. Daftar Pemilih Tetap (DTP)

Pemilih dengan kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.

Baca juga: Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS saat Pilpres 2024 agar Sah, Dilengkapi Contoh Surat Suara

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.

Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Formulir C6 Hilang atau Lupa Dibawa ke TPS, Pemilih Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Caranya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024Pilpres 2024pencoblosanTempat Pemungutan Suara (TPS)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved