Pemilu 2024
Pemilih Masih Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024 meski Formulir C6 Hilang atau Ketinggalan, Cek Caranya
Pemilih masih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 jika formulir undangan C6 hilang, rusak, lupa dibawa, atau ketinggalan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Apakah pemilih masih bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 jika formulir undangan C6 hilang, rusak, lupa dibawa, atau ketinggalan?
Ternyata, masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tak membawa formulir C6.
Diketahui, selain formulir C6, pemilih juga diminta membawa e-KTP ke TPS sebelum mencoblos.
Baca juga: Syarat Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Bagaimana jika e-KTP Hilang? Apakah Bisa Diganti KK?
Selama nama pemilih telah terdaftar di TPS, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tak membawa formulir C6.
Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Caranya, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di lama cekdptonline.kpu.go.id.
Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT, maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.
Namun, pemilih tetap diharapkan membawa KTP elektronik pada TPS yang telah ditetapkan.
Pemilih lantas disarakan untuk terlebih dahulu melapor kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Jadwal Pencoblosan
Mengutip dari instagram @kpu_ri, berikut jadwal pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih.
1. Daftar Pemilih Tetap (DTP)
Pemilih dengan kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.
Baca juga: Tata Cara Mencoblos yang Benar di TPS saat Pilpres 2024 agar Sah, Dilengkapi Contoh Surat Suara
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.
Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Farrah Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Formulir C6 Hilang atau Lupa Dibawa ke TPS, Pemilih Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Caranya
Sumber: Tribunnews.com
4 Fakta Sidang Sengketa Pileg 2024 yang Disidangkan MK Mulai Hari Ini, PPP dengan Perkara Terbanyak |
![]() |
---|
Partai Pengusung Gibran saat Pilwalkot Nilai Sebutan Khilaf PDIP Kurang Pas, Hanya Emosional Sesaat |
![]() |
---|
Daftar 19 Caleg Perempuan Partai Gerindra yang Lolos ke DPR RI, Bertambah dari Periode 2019-2024 |
![]() |
---|
Hasto Klaim PDIP Menang 3 Kali Pemilu meski Tanpa Jokowi, Singgung Suara PSI yang Tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Daftar 3 Pendakwah yang Gagal Melaju ke Senayan, Ada Caleg Petahana hingga Ustaz Yusuf Mansur |
![]() |
---|