Breaking News:

Pilpres 2024

Kapan Hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024 Bisa Diketahui?

Kapan hasil Quick Count atau hitung cepat Pemenang Pilpres 2024 bisa diketahui atau diumumkan? Simak aturan hingga pengertian Quick Count.

Tribunnews
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

TRIBUNWOW.COM - Kapan hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024 bisa diketahui menjadi hal yang kerap dicari, terutama setelah pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, ini aturan dan penjelasannya.

Hitung cepat atau Quick Count hasil Pilpres 2024 menjadi hal yang kerap dibahas setelah pemungutan suara atau pencoblosan Pilpres 2024.

Diketahui, Pilpres 2024 diikuti tiga peserta, yakni pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024 bagi Pemula, Perhatikan Syarat Suara Sah dan Waktunya

Sementara untuk pemungutan suara atau pencoblosan Pilpres 2024 nantinya akan dilakukan secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024.

Setelah melakukan pemungutan suara, masyarakat bisa memantau proses perhitungan suara pemenang Pilpres 2024 melalui hasil Quick Count atau hitung cepat.

Quick Count atau hitung cepat sendiri dilakukan oleh sejumlah lembaga survei.

Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain Litbang Kompas, LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, Populi Center hingga Voxpol.

Lantas seperti apa pengertian Quick Count dan kapan hasil pemenang Pilpres 2024 itu diketahui dari versi Quick Count?

Berikut ini penjelasannya seperti dirangkum TribunWow.com:

Baca juga: Hal yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024, Perhatikan Dokumen dan Syaratnya

Pengertian Quick Count

Dikutip dari Kompas.com, Quick Count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Adapun langkah pengambilan sampel untuk Quick Count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Hasil Quick Count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang Pemilu.

Kapan Hasil Quick Count Pilpres 2024 Diumumkan?

Secara aturan, hasil Quick Count atau hitung cepat Pilpres 2024 baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara.

Halaman
12
Tags:
Quick countPemilu 2024Pilpres 2024Prabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaAnies BaswedanGanjar PranowoMuhaimin IskandarMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved