Breaking News:

Pilpres 2024

Kapan Hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024 Bisa Diketahui?

Kapan hasil Quick Count atau hitung cepat Pemenang Pilpres 2024 bisa diketahui atau diumumkan? Simak aturan hingga pengertian Quick Count.

Tribunnews
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 449.

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: 3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana Quick Count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.

Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Sebagaimana diketahui, pada pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian penjelasan mengenai pengertian hingga kapan hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2024. (TribunWow.com/Kompas.com)

Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Quick Count dan Real Count dalam Pemilu? Apa Perbedaannya?" dan Quick Count Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan"

Tags:
Quick countPemilu 2024Pilpres 2024Prabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaAnies BaswedanGanjar PranowoMuhaimin IskandarMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved