Breaking News:

Berita Viral

Sosok YA, Kekasih Artis Tamara Tyasmara, Tersangka Kematian Dante, Wajahnya Buat Putra Siregar Syok

Sosok YA kini menjadi viral, lantaran beredar video detik-detik aksinya yang diduga sengaja menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
YA, kekasih artis Tamara Tyasmara dibawa penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap terkait kasus kematian Dante (6), anak Tamara dengan Angger Dimas yang meninggal di kolam renang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Teka-teki kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang terasa janggal, akhirnya menemukan titik terang.

Dante diduga dibunuh oleh pacar sang ibu, Yudha Arfandi alias YA.

Bahkan, sosok YA kini menjadi viral, lantaran beredar video detik-detik aksinya yang diduga sengaja menenggelamkan anak DJ Angger Dimas (mantan suami Tamara Tyasmara) itu.

Kini, Yudha Arfandi telah ditetapkan tersangka dan terjerat pasal pembunuhan berencaa.

Fakta-fakta Kematian Dante hingga Sosok YA

YA Ditangkap Polisi

Baca juga: Profil Teuku Ryan: Suami Ria Ricis yang Digugat Cerai sang YouTuber, Ini Isi Gugatannya

Polisi menangkap YA tadi pagi pukul 09.00 WIB di rumah kontrakannya, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, (9/2/2024). 

"Saudara YA ini kekasih dari saudari Tamara. Saudara YA ditangkap di rumah kontrakannya, Saat ditangkap yang bersangkutan sedang tidur,” kata Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Saat ditangkap, YA tak melakukan perlawanan.

"Sangat kooperatif ketika dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Di rumah kontrakan itu ada pula dua asisten YA turut menyaksikan penangkapan. Termasukm ketua RT lingkungan tinggal YA.

YA Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi masih mendalami motif YA yang diduga menjadi penyebab meninggalnya anak Tamara.

“Dilanjut nanti pemeriksaan ahli juga untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana,” ucap Ade.

Menurut Ade, tersangka YA bakal dikenakan pasal berlapis, mulai dari pasal kekerasan pada anak hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Berdasarkan bukti, yang bersangkutan atau tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia,” tutur Ade.

Polisi menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menyebabkan meninggalnya anak Tamara.

Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralYudha ArfandiTamara TyasmaraPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved