Breaking News:

Berita Viral

Kakek di Bojonegoro Dituduh Curi Ayam Milik Bu Kades hingga Dipidanakan, Ini Duduk Perkaranya

Seorang kakek bernama Suyatno (58) dituding mencuri ayam jantan milik kepala desa hingga dipidanakan. Ini fakta-faktanya.

TribunJatim.com/Yusab Alfa
Seorang kakek bernama Suyatno (58) dituding mencuri ayam jantan milik kepala desa hingga dipidanakan. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pencurian ayam milik kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur viral dan berbuntut panjang.

Diketahui, sosok kakek yang dituduh mencuri ayam milik kepala desa bernama Suyatno (58).

Suyatno merupakan warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca juga: Dituduh Bu Kades Curi Ayam Rp 4,5 Juta, Mbah Suyatno Tak Terima: Dikasih Rp1 M pun Tak Mau Ngaku

Sementara sang kepala desa bernama Siti Kholifah.

Tudingan ini juga membawa Suyatno akhirnya harus duduk di hadapan meja hijau untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

Pada Rabu (24/1/2024), Suyatno menjalani sidang perdana atas perkaranya di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Dilansir Tribun Jabar, ini pengakuan kepala desa hingga tudingan tersebut bisa mengarah ke Suyatno?

Pengakuan Kepala Desa

Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah menceritakan awal mula tudingan pencurian ayam tersebut dilayangkan kepada Suyatno.

Adapun, kata Siti Kholifah, ayam yang diduga dicuri itu merupakan pemberian dari guru spiritualnya senilai Rp4,5 juta.

Siti Kholifah mengatakan, pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam tersebut masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.

Namun, keesokan harinya Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan berwarna merah hitam itu sudah raib.

Kemudian, lanjut Siti Kholifah, adiknya itu mendengar kabar bahwa Suyatno menjual ayam jantan di Pasar Temayang seharga Rp120 ribu.

Baca juga: Akhir Pelarian Bule yang Viral Pukul Satpam Vila di Bali, Sempat Melawan saat Ditangkap Polisi

Ketika Suyatno ditanya mengenai hal itu, ia mengaku membeli ayam jantan itu di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.

Tetapi, Siti Kholifah yakin bahwa ayam jantan itu miliknya karena memiliki khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) hingga cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu," kata Siti Kholifah, dilansir dari TribunJatim, Kamis (25/1/2024).

"Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," sambungnya.

Siti Kholifah merasa, ayam jantannya itu tidak bisa dinilai dengan apapun.

Sebab, ia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapatkannya.

Menurut Kholifah, dirinya sudah mengupayakan jalan damai untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca juga: Akhir Pelarian Bule yang Viral Pukul Satpam Vila di Bali, Sempat Melawan saat Ditangkap Polisi

Namun, Suyatno menolak damai dan mempersilakan Kholifah untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

"Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," kata Siti Kholifah.

"Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," sambungnya.

Sidang Perdana

Suyatno saat jalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Suyatno saat jalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. (TribunJatim.com/Yusab Alfa)

Sidang perdana atas kasus dugaan pencurian ayam jantan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (24/1/2024).

Agenda dalam sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan.

Sidang itu dihadiri oleh istri Suyatno dan beberapa kerabatnya untuk memberikan dukungan moral.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Baca juga: Viral Konsumsi Pelantikan KPPS di Sleman Disebut seperti Snack Lelayu, Ini Penjelasan KPU

Pelapor pencurian itu Zumarokh, yang statusnya adik kandung Siti Kholifah.

Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Hanafi menegaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan," kata Hanifah kepada awak media di PN Bojonegoro.

"Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," tegasnya.

Hanafi menjelaskan, Suyatno dan pelapor sempat melakukan mediasi di Polres Bojonegoro yang berakhir gagal.

Sebab, Suyatno bersikeras mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Zumarokh.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Kakek di Bojonegoro Dituding Curi Ayam Kades hingga Dipidanakan, Ogah Damai Meski Diberi Rp1 M

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Berita ViralBojonegoroPencurianKepala Desa (kades)Ayam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved