Berita Viral
Viral Pria di Banyumas Curi Kotak Amal Masjid tapi Ujungnya Dikembalikan, Begini Penjelasan Polisi
Video yang memperlihatkan aksi percobaan pencurian kota amal terekam CCTV masjid. Pencuri justru kembalikan kotak amal setelah lakukan aksinya.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kembalinya handphone dianterin ojek online dibungkus kresek hitam katanya titipan dari orang."
"Saya tidak tahu kalau itu handphone yang dikembalikan."
"Mungkin kalau saya tahu, saya tanya ojolnya, ini dari siapa, alamtnya di mana," ucapnya, Senin (15/5/2023) lalu.
Diketahui, si pencuri mengembalikan barang curiannya kepada pemilik dalam bungkusan plastik kresek hitam.
Dalam plastik, berisikan tiga handphone dan secarik kertas surat yang bertuliskan permintaan maaf dari pelaku.
Dikutip dari TribunMuria.com, kertas tersebut bertuliskan:
"Mas kulo nyuwon ngaputene nggeh, Kulo khilaf niki kulo balekke. Kulo didukani keluargane kulo, nyuwon ngapurane ingkang katah mas, tulong ampon diperpanjang nggih."
Bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia, kira-kira seperti ini: Saya minta maaf ya, saya khilaf ini saya kembalikan. Saya dimarahi keluarga saya, mohon maaf dengan banyak mas, tolong ampuni saya. Jangan diperpanjang ya.
"Tiga handphone kembali semua, tetapi data-data sudah hilang kaya direset semua, mungkin mau dijual," katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunMuria.com/Rezanda Akbar D, TribunJabar.id/Salma Dinda Regina, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pencuri Kembalikan Kotak Amal Masjid di Banyumas, Polisi Ungkap Alasannya
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|