Pilpres 2024
Apakah Pengungkapan Harta Kepemilikan Lahan Prabowo oleh Anies Masuk Pelanggaran? Ini Kata Pengamat
Terkait dengan laporan ke Bawaslu pendukung Prabowo ke Anies Baswedan, bisa saja diproses jika sudah memenuhi unsur yang terlibat.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik dari Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeini menjawab soal apakah Anies Baswedan bisa melanggar Undang-Undang Pemilu karena mengungkap lahan kepemilikan Prabowo.
Hal itu dikatakan Titi Anggraeni melalui tayangan Kompas TV.
Menurut Titi Anggraeni, capres Anies Baswedan memiliki karakter yang berbeda dari Prabowo Subianto dalam berdebat.
Baca juga: Prabowo Jawab Kepemilikan Tanah yang Ditudingkan oleh Anies Baswedan, Beri Balasan seperti 2019 Lalu

"Cara menggali bisa dengan banyak cara, jadi ini tema kan Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik jadi ketika dia mampu mengkontekstualisasi suatu tema dengan cara pendekatan dalam suatu debat."
"Kemudian adu gagasan bisa saja ada orang yang tipikalnya to the point, ada yang tipe menggunakan ilustrasi, ada orang yang lebih berputar kemudian menyampaikan konteks untuk melihatnya secara lebih utuh begitu," ujar Titi.
Titi menjabarkan, tema yang diangkat dalam debat capres pada Minggu (7/1/2024) lalu adalah tema yang berat.
Namun, ada sesi di mana para capres bisa menyanggah jika topik yang dilontarkan capres lain tak sesuai.
Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Makin Jelas Berpihak pada Prabowo seusai Komentari Debat Capres: Harusnya Diam
"Karena ini menggabungkan empat tema yang bukan sederhana, kita juga dalam debat sangat ambisius di dalam mendiskusikan sesuatu, jadi cara itu harapannya adalah setiap data yang diungkapkan apakah dianggap relevan atau tidak, konfirmasi atau sanggahan relevan atau tidak kan diberikan pada calon."
"Jadi bisa saja dijawab dengan apa yang disampaikan tidak relevan, lagipula datanya tak sesuai, dst."
"Jadi intinya ruang untuk saling bertanya, menyanggah itu digunakan juga untuk mengonfirmasi data yang disampaikan termasuk juga menjawab relevansinya terhadap debat."
Lalu, terkait dengan laporan ke Bawaslu, bisa saja diproses jika sudah memenuhi unsur yang terlibat.
"Ya laporan itu bisa disampaikan WNI yang punya hak pilih, pemantau pemilu, dan peserta pemilu," kata Titi.
"Sepanjang alat buktinya minimal ada uraian kejadian dan pelapor, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan kajian 14 hari, tapi apakah dia merupakan pelanggaran ya belum tentu karena proses ini yang dilakukan pembuktian."
Diberitakan sebelumnya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu atas tudingan itu, Senin (8/1/2024).
Dikutip dari Wartakota, Bawaslu RI juga telah menerima laporan itu yang ditujukan pada capres 01.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|