Breaking News:

Pilpres 2024

Fakta Oknum Satpol PP Dukung Gibran, Ternyata Video Lama, Pelaku Disanksi 3 Bulan Tak Dapat Gaji

Terungkap fakta bahwa video dukungan Satpol PP itu dibuat sudah lama, sebelum Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa
Viral belasan anggota Satpol PP di Garut dukung paslon tertentu di Pilpres 2024, ini faktanya. 

Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut turut menanggapi soal viral video Satpol PP di Garut ini.

Bawaslu akan segera memanggil 13 anggota Satpol PP Garut tersebut.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut ke Cawapres.

"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," katanya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.

"Besok (hari ini) kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Tanggapan Satpol PP Garut soal Viral Video Anggotanya Terang-terangan Dukung Gibran di Pilpres 2024

Dari penilaian sementara yang dilakukan Bawaslu, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal tersebut, telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.

Asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Viral di Media Sosial

Video sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut mendukung cawapres nomor urut 2 viral di media sosial.

Dalam video, terlihat anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024cawapresGibran Rakabuming RakaBerita ViralSatpol PPGarut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved