Berita Viral
Nasib Ajudan Bupati Kubar yang Aniaya Sopir Truk, Dinonaktifkan dan Jalani Proses Hukum Militer
Sang ajudan Bupati Kubar yang viral di medsos karena memukul sopir truk kini dinonaktifkan sebagai ajudan.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Saya atas nama peribadi dan keluarga serta pemerintah dan ajudan saya minta maaf kepada korban serta keluarganya. Bahwasanya hal itu bisa terjadi," tegasnya.
Peristiwa pemukulan itu, kata Yapan, lantara tersulut emosi.
Lantaran membahayakan nyawa.
"Mungkin orang menilai itu salah. Tapi kejadian itu terjadi spontan. Sebab benar-benar berbahaya. Dan sekali lagi saya mohon maaf," tandasnya.

Pihak Bupati Bantah Pakai Uang Damai
Di sisi lain, beredar di media sosial yang menuding proses damai antara pihak Bupati FX Yapan dan sopir truk tangki CPO dilakukan dengan pemberian uang senilai Rp50 juta.
Namun, tim mediasi Bupati FX Yapan, Untung Surapati menepis adanya tudingan tersebut.
"Itu berita hoax, tidak benar," tegas Untung, didampingi Kabag Prokopim Pemkab Kubar, dan para tim mediasi Jumat (22/12/2023) sore.
Dia menceritakan, dalam proses damai itu kedua belah pihak bersepakat berdamai bersama-sama.
Proses damai itu dilakukan secara adat Kutai Barat.
"Kita lakukan proses adat saja dengan tepung tawar sebagai wujud permohonan maaf dari pihak sdra. Daniel kepada pihak korban, dan denda adat berupa, 2 buah antang," jelasnya.
Korban juga membantah
Sopir truk CPO yang menjadi korban pemukulan juga membantah tudingan tersebut.
Korban bernama Andry Rahaman itu menegaskan, proses damai dilakukan secara kekeluargaan.
"Saya atas nama korban, malam ini menegaskan bahwa permasalahan jni sudah selesai," tegas Andry.
Sumber: Tribun Kaltim
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|