Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Update Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosep Sebut Danu Ganti Nama Pelaku yang Sesungguhnya, Ini Alasannya

Baru-baru ini, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat menyebut bahwa tersangka kasus Subang Danu telah mengganti nama para pelaku sebenarnya.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kehadiran Yosef di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef yakni Rohman Hidayat menduga satu di antara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu telah mengganti nama para pelaku sebenarnya.

Dilansir Tribun Jabar, hal ini diungkapkan Rohman Hidayat setelah ia menghadiri sidang praperadilan kliennya yang merupakan tiga tersangka kasus Subang.

Diketahui, pengungkapan kasus Subang hingga kini masih terus bergulir.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Cerita di Balik Danu yang Serahkan Diri dalam Kasus Subang, Tak Langsung Percaya

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Oktober 2023.

Mereka adalah Yosep (suami sekaligus ayah korban), istri muda Yosep Mimin Mintarsih, dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi, serta Danu (keponakan Yosep dan korban Tuti).

Para tersangka tersebut ditetapkan tak lama setelah salah satu tersangka Danu menyerahkan diri.

Namun, dari kelima tersangka itu hanya Danu dan Yosep yang ditahan Polda Jabar.

Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi hanya dikenakan wajib lapor.

Kondisi tiga tersangka tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Ia merasa janggal karena keempat kliennya ditetapkan jadi tersangka, sementara kliennya itu pun menyanggah dan membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Oleh karena itu, Rohman Hidayat pun mengajukan praperadilan untuk ketiga kliennya yang belum ditahan.

Ia pun mengaku telah menyiapkan reflik dalam sidang praperadilan untuk menyanggah jawaban dari Polda Jabar.

Di sisi lain, Rohman juga mempertanyakan Polda Jabar yang hanya memberikan pokok perkara dalam pembuktian alasan tiga kliennya ditetapkan jadi tersangka.

“Semua adegan rekonstruksi disampaikan (Polda Jabar dalam praperadilan, tapi itu sudah menyangkut pokok perkara tidak perlu disampaikan di sini,” ujar Rohman Hidayat, dikutip Tribunjabar.id, Kamis (13/12/2023).

Sementara itu pihaknya mempertanyakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, Yosef dkk Kini Terancam Hukuman Mati

Rohman justru berharap pada praperadilan tersebut Polda Jabar menyajikan dua alat bukti terhadap kliennya hingga ditetapkan jadi tersangka.

Oleh karena itu, dirinya meyakini bahwa Polda Jabar tak memiliki bukti dalam penetapan kliennya jadi tersangka.

Sementara itu, menurutnya hingga kini keempat kliennya Mimin, Arighi dan Abi termasuk Yosep tidak mengakui atau membantah keterangan Danu.

Karena hal itu ia menyimpulkan bahwa tersangka yang sudah mengakui hanya Danu.

“5 orang ditetapkan, empat (kliennya) menyanggah, dan satu mengakui, artinya kan sudah jelas, siapa yang membunuh,” ujarnya.

Dari kesimpulan tersebut, Rohman Hidayat pun meyakini bahwa selama ini Danu masih menyembunyikan sesuatu.

Rohman juga mengaku meyakini bahwa Danu mengganti nama para pelaku yang sebenarnya.

“Saya meyakini sekarang bahwa Danu mengganti nama-nama pelaku yang sebenarnya terhadap klien kami,” ucapnya.

Dari hal itu, Rohman juga menyimpan kecurigaan bahwa masih ada pelaku lain.

“Saya pikir masih ada pelaku lain dan Danu masih menyembunyikannya,”

“Karena empat orang ini (kliennya) menyanggah, membantah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat juga mengatakan bahwa selama ini saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya di Polres Subang tidak selurunya diperiksa kembali Polda Jabar.

Hal itu pula yang membuat pihaknya pun menyodorkan 2 saksi yang dia nilai bisa meringankan Arighi.

“Jadi bagaimana Arighi disebut eksekutor menurut keterangan Danu, sementara ada dua saksi yang menyanggah,” ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya, semestinya keterangan dua saksi tersebut sekaligus membantah keterangan Danu.

Namun, Polda Jabar tetetap menetapkan Arighi, Abi dan Mimin ketiga kliennya turut jadi tersangka.

Alasan 3 Tersangka Kasus Subang Belum Ditahan

Para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap alasan tiga tersangka kasus Subang belum ditahan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Kelima tersangka tersebut adalah suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah; istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih; kedua anak Mimin, Arighi dan Abi; serta Muhammad Ramdanu alias Danu.

Baca juga: Misteri Uang Rp 30 Juta Kasus Subang, Pengacara Danu Yakin Yosef Incar Harta, Soroti Kondisi Ekonomi

Dari kelima tersangka, hanya Yosep Hidayah dan Danu saja yang ditahan oleh Polda Jabar.

Sementara, Mimin, Arighi, dan Abi hingga kini masih belum ditahan.

Hal ini lantas menimbulkan sejumlah pertanyaan, termasuk dari kuasa hukum ketiga tersangka tersebut.

Khususnya, perihal alasan penetapan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Surawan menjawab bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti.

"Sudah cukup, sudah ada bukti," terang Surawan dalam wawancara ekslusif bersama Tribunjabar.id di Mapolda Jabar, Kamis (7/12/2023).

Menurut Surawan, pihaknya tidak hanya memiliki keterangan Danu sebagai alat pendukung penetapan tersangka terhadap Mimin Cs.

"Juga ada beberapa keterangan lain yang melihat mereka di TKP," tutur Surawan.

Surawan mengaku, pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk menahan Mimin, Arighi, dan Abi.

"Ya kita nunggu waktu, menunggu keterangan lain supaya kita bisa menahan mereka" kata Surawan. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul “Masih Ada Pelaku Lain” Kuasa Hukum Yosep Sesumbar Sebut Danu Ganti Nama Pelaku yang Sesungguhnya

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Pembunuhan di SubangJawa BaratPembunuhanDanu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved