Breaking News:

Pilpres 2024

Pasangan Prabowo dan Gibran Diterpa Isu Negatif, TKN Langsung Pasang Badan: Nggak Ada Nepotisme

TKN Prabowo-Gibran langsung menepis isu nepotisme yang tengah menerpa putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Pengumuman susunan Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran dari Koalisi Indonesia Maju di Jakarta, Senin (6/11/2023). 

Meski telah menemukan adanya pelanggaran kode etik berat, MKMK memastikan jika hal itu tak berdampak pada kasus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Buntut keputusan M Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Menilik keputusan itu, Denny pun menilai Gibran merupakan cawapres dari hasil putusan tak beretika MK.

"Gibran menjadi cawapres dari hasil putusan yang tak beretika, sewajarnya MK membatalkannya," kata Denny  keterangannya yang dikutip TribunWow.com dariTribunnews.com, Rabu (8/11/2023). 

Menurut Denny, dalam keputusan itu, MKMK berlindung pada asal final and binding, sehingga perkara nomor 90 hasil putusan Ketua MK, Anwar Usman tetap dapat dijalankan.

Sebagaimana diketahui, asas final and binding adalah putusan akhir yang memiliki kekuatan yang mengikat dan tak bisa dibantah lagi.

Lebih lanjut, Denny menilai seharusnya keputusan itu bisa dibatalkan karena dihasilkan dari adanya pelanggaran kode etik dari para hakim konstitusi yang mengawal perkara tersebut.

"Dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024," ucapnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dalam tayangan ILC di TvOne, Selasa (14/1/2020).
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dalam tayangan ILC di TvOne, Selasa (14/1/2020). (Capture Youtube TvOne)

Ia juga menyoroti sikap MKMK yang memilih tak memeriksa kembali kasus bernomor perkara 90 itu padahal sejatinya bisa meminta hakim MK untuk bisa meninjau ulang keputusan tersebut.

"Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU."

"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika," katanya. 

Denny juga sangsi akan pernyataan MKMK yang menyebut aturan Pilpres 2024 sudah tidak bisa diubah karena proses kontestasi sudah dimulai.

"Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair."

"Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," ucapnya. (TribunWow.com)

Baca berita Pilpres 2024 lainnya

Tags:
PrabowoGibranTim Kampanye Nasional (TKN)Nusron WahidPilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved