Breaking News:

Terkini Nasional

Deretan Mantan Hakim MK yang Kecewa dengan Keputusan MKMK soal Anwar Usman, Termasuk Mahfud MD

Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya buntut putusan batas usia capres-cawapres tapi tak dicopot jadi hakim, ini tanggapan para mantan hakim

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku kecewa dengan putusan Majelis Kehormatan MK, Selasa 7 November 2023.

Di mana putusan itu menempatkan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Namun, MKMK masih membiarkan Anwar Usman berlaku sebagai hakim hingga akhir jabatannya.

Menanggapi hal itu, para mantan Hakim MK pun tak puas.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Karir Hampir 40 Tahun, Dilumat oleh Fitnah yang Keji

1. Mahfud MD

Mantan Ketua MK Mahfud MD berpendapat seharusnya Anwar Usman dipecat dari insitutusi MK.

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud MD menilai jika sudah ditetapkan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

"Seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023)

Menurut Mahfud MD, jika Anwar Usman dipecat dari Hakim MK, adik ipar Presiden Jokowi itu bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.

"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.

2. Maruarar Siahaan

Baca juga: Jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Diberhentikan, Anwar Usman: Tak Sedikitpun Membebani Saya

Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan mengatakan dirinya memahami persoalan yang dihadapi MKMK sehingga hanya mencopot jabatan Anwar Usman.

Maruarar menyebut surat keputusan pemberhentian hakim MK diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di mana, Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi.

"Karena sorry to say yah, Pak Anwar iparnya presiden yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden," kata Maruarar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)Anwar UsmanMKMKMahfud MDHamdan ZoelvaMaruarar Siahaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved