Pilpres 2024
Nasib Gibran sebagai Cawapres setelah Putusan Etik MKMK, Gagal atau Lanjut? Ini Penjelasan Hukumnya
Putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuat sebagian publik bertanya-tanya terkait nasib cawapres Gibran di Pilpres 2024.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuat sebagian publik bertanya-tanya terkait nasib cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Apakah Gibran Rakabuming Raka tetap bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto, atau justru batal?
Diketahui, dalam putusan etik MKMK, paman Gibran yang menjabat sebagai Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik, Selasa 7 November 2023.
Pelanggaran ini terkait putusan syarat capres-cawapres yang disahkan oleh Anwar Usman.
Baca juga: Putusan Sidang Etik 9 Hakim MK oleh Majelis Kehormatan Disebut Sudah Bocor sebelum Dibacakan
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023), mengutip mkri.id.
Mengenai nasib Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut posisi anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024 tidak akan goyah.
"Apakah bisa diperiksa ulang putusan MK soal pasal 169? Bisa, undang-undang itu bisa diajukan kembali untuk di-review oleh delapan hakim konstitusi yang ada," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023).
Namun nantinya hasil review itu hanya berlaku untuk kasus pencapresan ataupun pencawapresan di pemilu ke depan.
Dan bukan untuk Gibran.
"Putusan MK itu paling tidak secara implisit dikatakan bisa ditinjau ulang tapi oleh hakim konstitusi itu sendiri, artinya kita ajukan lagi saja kasus yang sama tetapi undang-undang yang dijadikan objek Yudisial Review-nya adalah undang-undang yang sudah ditafsirkan oleh MK," lanjutnya.
Baca juga: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Langkah Gibran untuk Maju di Pilpres, TKN Prabowo-Gibran: Sujud Syukur
Diberitakan sebelumnya, 'jalan mulus' Gibran menjadi cawapres Prabowo, satu di antaranya didukung adanya putusan MK, Senin, 16 Oktober 2023.
MK memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Satu gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Bisa Gagal jadi Cawapres Prabowo usai Putusan Etik MKMK? Ini Kata Refly Harun
Sumber: Tribunnews.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|