Breaking News:

Berita Viral

Klarifikasi AY, Anak Angkat yang Diduga Usir Ibunya Diungkap Kuasa Hukum, Sebut Ada Miskomunikasi

AY anak angkat di Banyuasin yang santer dikabarkan tega mengusir ibu asuhnya kini muncul dan menyampaikan klarifikasi.

Instagram/banyuasinterkini via Tribunnews.com
Awal mula Siti Marbiah (73) warga Banyuasin, Kabupaten Sumsel bernasib pilu diusir dari rumahnya oleh anak angkat. Rumah dijual atas bujukan AY. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus seorang nenek yang diusir oleh anak angkatnya di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan kini berbuntut panjang.

Dilansir Tribun Sumsel, sosok nenek yang diusir anak angkat dari rumahnya bernama Siti Marbiah (73).

Sedangkan anak angkatnya diketahui berinisial AY.

Baca juga: Curhat Pilu Nenek di Banyuasin Diusir Anak Angkat dari Rumah: Dulu Tidak Terurus, Saya Kasihan

Terbaru, AY yang santer dikabarkan tega mengusir ibu asuhnya kini muncul dan menyampaikan klarifikasi.

Melalui kuasa hukumnya, AY membantah disebut telah mengusir Siti Marbiah yang sudah membesarkannya sejak usia 2 tahun.

M Hidayat Arifin, kuasa hukum AY mengatakan, semua pemberitaan tentang AY selama ini yang disebarkan kuasa hukum Siti Marbiah dari kantor hukum Jallas Boang Manalu sudah menyudutkan kliennya dan menyebarkan fitnah terhadap AY.

Dimana, AY disebut sudah mengusir ibu angkatnya bernama Siti Marbiah umur 73 tahun dari rumahnya sendiri.

"Kami dari Tim Advokasi “Si Anak Angkat” ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama informasi yang disebarkan adalah misleading dan distorsi informasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SITI MARBIAH," katanya, Selasa (7/11/2023).

Lanjutnya, fakta kepergian Siti Marbiah dari rumah milik kliennya dikatakan mereka atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, cacian bahkan tanpa sepengetahuan kliennya.

Latar belakang kepergian Siti Marbiah karena miskomunikasi sehingga timbul ketersinggungan terhadap anak angkat.

"Terlalu naif, bila klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham dengan Ibu angkatnya selama hidup berdampingan. Selayaknya ibu dan anak kandung, tentulah hal biasa bila ada “friksi” akibat miskomunikasi. Apalagi usia si ibu tidak lagi muda, yang moodnya mudah terganggu sehingga mudah marah dan sensitif," katanya.

Ia menegaskan, kliennya termasuk suaminya tidak pernah melakukan pengusiran terhadap Siti Marbiah dari rumah.

Jangankan untuk mengusir, terbesit dalam hati untuk melakukan pengusiran juga tidak pernah.

"Mengenai status kepemilikan rumah yang diklaim Ibu Siti Marbiah melalui kuasa hukumnya sebagai rumah milik Ibu Siti Marbiah, adalah tidak berdasar. Faktanya klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.

Baca juga: Tangis Pilu Nenek Diusir Anak Angkat yang sejak Kecil Dirawat hingga Dikuliahkan, Ini Kronologinya

Lanjutnya, alas hak untuk rumah tersebut melalui pemberian Hak Jual Beli dan bukan berdasarkan hibah yang diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Siti MarbiahKabupaten BanyuasinSumatera SelatanViralNenek
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved