Breaking News:

BREAKING NEWS - Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Johnny G Plate divonus 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Kejagung
Menkominfo Johnny G Plate terjerat kasus korupsi. BREAKING NEWS - Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara 

Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G

Tags:
Breaking NewsMenkominfoKasus KorupsiJohnny G Plate
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved