Breaking News:

Pilpres 2024

Putusan MKMK Tak Pengaruhi Langkah Gibran untuk Maju di Pilpres, TKN Prabowo-Gibran: Sujud Syukur

TKN Prabowo-Gibran bersyukur atas putusan MKMK terkait nasib sang cawapres, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Pengumuman susunan Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran dari Koalisi Indonesia Maju di Jakarta, Senin (6/11/2023). TKN Prabowo-Gibran bersyukur atas putusan MKMK terkait nasib sang cawapres, yakni Gibran Rakabuming Raka. 

Saldi Isra Tak Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menjatuhi sanksi kepada hakim konstitusi, Saldi Isra terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) saat pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan pada 16 Oktober 2023 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik terhadap sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.

Namun, Jimly menjelaskan Saldi Isra terbukti melakukan pelanggaran etik terkait bocornya hasil Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

"Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," kata Jimly.

Sehingga, Saldi Isra dikenai sanksi teguran lisan secara kolektif buntut bocornya hasil RPH ke media massa.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya," ujar Jimly.

Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
1234
Tags:
MKMKGibran Rakabuming RakaPilpres 2024HabiburokhmanPrabowo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved