Terkini Daerah
Izin Masuk Indonesia untuk Wisata, 3 WNA Vietnam Malah Kepergok Jualan Terpal, Begini Nasibnya
Bukannya berwisata sesuai izin dan tujuan awal, tiga WNA asal Vietnam malah nekat jualan terpal di Gorontalo.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bukannya berwisata sesuai izin dan tujuan awal, tiga WNA asal Vietnam malah nekat jualan terpal di Gorontalo.
Akibatnya, tiga WNA itu langsung dideportasi karena melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.
Kasus tiga WNA asal Vietnam yang jualan terpal ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga: Viral Driver Ojol Rudapaksa WNA Brasil di Bali, Korban Dicekik hingga Dibanting, Ini Kronologinya
"Beberapa hari kemarin, kami melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap tiga orang warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit, kepada TribunGorontalo.com, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, izin yang diberikan kepada tiga WNA Vietnam tersebut adalah sebatas izin wisata. Sehingga, aktivitas jualan terpal ini dianggap ilegal.
"Kalau melihat izin yang diberikan ke mereka kan, hanya wisata. Jadi tidak boleh melakukan kegiatan lain seperti bekerja dalam hal ini berjualan. Sebab, berarti mereka telah mendapat keuntungan," kata Joni.
Sejak mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya segera turun untuk observasi lapangan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu kami langsung turun ke lapangan. Kami jaksik (penjajakan fisik) dan pemantauan," ujarnya.
WNA itu pun tertangkap tangan sedang menjual terpal di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dalam pengawasan orang asing di Gorontalo, pihak keimigrasian berkolaborasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Baik dari Penegak Hukum, TNI/POLRI, Bakesbangpol, Bea Cukai, Pariwisata, Kemenag, dan instansi lainnya.
"Berkoordinasi, berkolaborasi, juga bersinergi mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA di Provinsi Gorontalo dengan memastikan mereka berkegiatan sesuai dengan izin yang diberikan," jelas Joni.
Baca juga: 2 WNA Gencar Gendam Berbagai Toko di Malang, Sempat Gagal Diduga Pegawai Tak Bisa Berbahasa Inggris
Dengan melakukan tindakan yang terukur, Joni Rumagit mengatakan TIMPORA berupaya untuk melakukan tindakan sesuai dengan bukti yang ada. Termasuk dalam kasus deportasi 3 WNA Vietnam ini.
"Tindakan yang kami lakukan tentu harus terukur. Kalau dia melakukan pelanggaran dari izin yang ada, maka kami akan melakukan tindakan sesuai bukti yang ada," ungkapnya.
Saat ini mereka menyelidiki apakah ada kegiatan yang mengganggu kondusifitas di wilayah Provinsi Gorontalo.
"Ternyata tidak. Lalu kami berkoordinasi dengan kedutaan besar Vietnam, dan keluarga mereka, lalu kami deportasi," tandas Joni Rumagit. (TribunGorontalo.com/Rafiqatul)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Ketahuan Jualan Terpal, 3 WNA Asal Vietnam Dideportasi dari Gorontalo
Sumber: Tribunnews.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|