Pilpres 2024
Gerindra Respons Baik Putusan MK soal Batas Usia, TPN Ganjar Kecewa: Hanya untuk Loloskan Seseorang
Beda respons Partai Gerindra dan TPN Ganjar Pranowo soal putusan MK yang loloskan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun daftar Pilpres
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah pihak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan kepala daerah yang menjabat berusia di bawah 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Ada yang merasa kecewa namun ada pula yang puas dengan keputusan MK tersebut, Senin 16 Oktober 2023.
Partai Gerindra melalui Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sangat senang dengan keputusan ini.
Baca juga: Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya
Ia menganggap putusan itu bisa membuka peluang bagi kepala daerah agar maju ke ranah Pilpres 2024.
"Dengan keputusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau mantan kepala daerah yang dipilih Pilkada seperti dengan Pilpres itu terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Sufmi Dasco.
Hal berbeda dilontarkan oleh juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Chico Hakim yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
"Sangat menarik hari ini, kita bisa bilang ini drama 6 jam yang menyandera perhatian besar masyarakat yang menunggu hasil putusan MK ini," kata Chico Hakim.
Baca juga: BEM SI Kecewa dengan Putusan MK: Jalan Mundur Reformasi, Lahirnya Mahkamah Keluarga Jokowi
Menurutnya, MK telah membuat dua keputusan dalam satu waktu yang membuat kekecewaan.
"Kami melihat ini adalah jujur perasaan kami ada kecewa tentang keputusan ini," tuturnya.
"Karena kami merasa seakan ini hanya untuk meloloskan seseorang untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presiden tapi kami harus menghargai putusan MK sebagai konstitusi negara tertinggi."
Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.
MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
Mereka yang maju di pemilihan presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Namun rupanya, ada syarat lain yang membolehkan seseorang maju di Pilpres meski belum berusia 40 tahun.
Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat
Terbaru, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|