Breaking News:

Pilpres 2024

Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Nggak Ada Intervensi

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Ini sosoknya.

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Ini sosoknya. 

Gibran saat ini memang tengah santer dikaitkan menjadi kandidat cawapres.

Termasuk kandidat cawapres Prabowo Subianto.

"Sebenarnya ini saya tidak ada sangkut pautnya sama mas Gibran ya," tegasnya dilansir Tribun Solo.

Pastikan Tak Ada Intervensi

Almas juga tidak kenal dengan sosok Gibran secara pribadi, serta juga ia menegaskan tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

"Ini saya kenal saja enggak, nggak ada intervensi dari pihak mas Gibran," kata dia.

Tidak sampai di situ saja, Almas menerangkan bahwa gugatan itu dilakukan karena ada potensi bagi anak muda di pemilu tidak hanya tahun 2024 mendatang tetapi tahun-tahun selanjutnya.

"Saya ini mengajukan karena ini keprihatinan saya sendiri terhadap generasi muda yang saya rasa potensi untuk melangkah menjadi RI 1 nggak cuma di 2024 nanti, mungkin di tahun akan datang selama NKRI masih berdiri," urainya.

Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif.

“Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Baca juga: Pengamat Soroti MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres: Melampaui Batasnya

Profil Almas Tsaqibbirru

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Almas TsaqibbirruMahkamah Konstitusi (MK)Gibran Rakabuming RakaPrabowo SubiantoJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved