Breaking News:

Pilpres 2024

Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Nggak Ada Intervensi

MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Ini sosoknya.

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Ini sosoknya. 

Dari penelusuran Tribunnews.com, Almas Tsaqibbirru adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta.

Sosok bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini lahir di Surakarta pada 16 Mei 2020.

Sehingga saat ini, ia berusia 23 tahun.

Almas Tsaqibbirru diketahui tinggal di Jebres, Solo.

Berikut biodata Almas Tsaqibbirru:

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Dalam gugatannya, Almas Tsaqibbirru memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum.

Dikutip dari mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru mengatakan, pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Satu di antaranya Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Almas TsaqibbirruMahkamah Konstitusi (MK)Gibran Rakabuming RakaPrabowo SubiantoJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved