Breaking News:

Pilpres 2024

BREAKING NEWS MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Otomatis Tak Bisa Dampingi Prabowo

Mahkamah Konsitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konsitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2024Prabowo SubiantoCapres 2024Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved