Berita Viral
Viral Pedagang Serabi Keliling Cabuli Bocah 5 Tahun di Gang Sepi, Berakhir Dihajar Warga
Seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pedagang serabi keliling bernama Rudi (43) ini pun sampai viral di media sosial.
Sementara itu, peristiwa pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada pada 21 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Tewas seusai Dilecehkan Lansia, Pelaku Ternyata Pernah Cabuli Beberapa Anak Laki-laki
Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban pun langsung melapor polisi, yang kemudian turun tangan dan menangkap korban.
Video penangkapan Rudi pun sempat viral dan ramai dibicarakan netizen yang ikut merasa geram.
Bahkan, sebagian warga juga sempat menghakimi pelaku dengan menghajarnya.
Dari video yang beredar, saat penangkapan, Rudi tampak dibawa memakai motor.
Ia dihakimi oleh beberapa warga karena geram dengan perbuatan bejatnya itu.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku itu bermula saat korban sedang bermain.
Melihat itu, Rudi dia membujuk korban agar mau dibawa ke tempat sepi.
"Aksi tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara meraba-raba badan dan kemaluan korban di gang sepi belakang musala," ujar Gofur saat dihubungi, Minggu (1/10/2023).
Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan itu, kata Gofur, pedagang keliling tersebut langsung memberikan korban uang Rp4.000 dan serabi hingga akhirnya pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya.
Kemudian setelah pulang ke rumah, korban yang masih di bawah umur tersebut menceritakan aksi bejat pelaku kepada orangtuanya.
Perbuatan bejat pelaku ini dilaporkan ke Polres Cimahi.
Baca juga: Fakta Guru Cabuli Siswi SMP di Wonogiri, Aksi Dilakukan di Lab Komputer, Rayu Korban Lewat Chat
"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pelaku diamankan sehari setelah perbuatannya itu dilakukan dan saat sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Gofur.
"Saat ini kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Berita terkait Kasus Pencabulan Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukang Serabi di Cimahi Bikin Heboh dan Viral di Medsos, Raba-raba Bocah 5 Tahun di Gang Sepi
Sumber: Tribun Jabar
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|