Breaking News:

Anak Pejabat Aniaya Remaja

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Disebut Menikmati Perbuatannya Menganiaya D sampai Selebrasi

Beberapa hal yang memberatkan di antaranya aksi selebrasi Mario Dandy yang viral.

Istimewa
Viral video Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) sempat melakukan aksi diduga selebrasi layaknya seorang pemain bola terkenal saat menganiaya korban. 

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Mario Dandy harus membayar biaya resistusi sebesar Rp 25 miliar lebih.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satryo membayar resistusi kepada anak korban D sebesar Rp 25.150.161.900,00," kata Alimin Ribut.

"Dan menetapkan 1 unit Rubicon nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam a.n Ahmad Syaefudin berikut kunci, STNK dan harta lainnya milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian resistusi untuk anak korban D."

Jumlah tersebut lebih ringan dibandingkan dengan yang dituntut oleh LPSK sebesar Rp 120 miliar.

Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy, Jonathan Ayah Korban Klaim Hukuman Sudah Direncanakan: Temannya Bebas

Dalam dakwaan dibacakan oleh Alim Ribut soal biaya tersebut.

"Di samping terdakwa dijatuhi pidana, kepadanya juga diperintahkan membayar resistusi yang menjadi hak anak korban D," kata Alimin Ribut.

"Menimba selanjutnya dengan menimbang sebagiamana perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban dengan surat LPSK nomor R1307 dst tanggal 4 April 2023 sebesar Rp 120.388.900.230," tambahnya.

"Didasarkan pada ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, dua penggantian biaya medis dan atau psikologis, tiga ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat dari tindak pidana."

 

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mario DandyShane LukasRafael Alun TrisambodoPenganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved