Anak Pejabat Aniaya Remaja
3 Fakta Terbaru Seputar AGH, Terus Tutupi Kepala saat Datangi Kejari Jaksel hingga Nasibnya Kini
Berikut sejumlah fakta terbaru seputar AGH yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo yang berstatus pelaku dalam kasus penganiayaan D.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Setelah lama tak terlihat di depan publik, AGH (15) kembali muncul mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (21/3/2023).
Seperti yang diketahui, AGH adalah satu dari tiga pelaku kasus penganiayaan D yang juga dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dilansir TribunWow, berikut adalah sejumlah fakta mengenai nasib terbaru AGH.
Baca juga: Tanggapi Viral Cuitan Influencer, Pengacara Korban Mario Dandy Tegaskan Perawatan D Tak Pakai APBN
AGH Terus Tutupi Kepalanya
Saat mendatangi Kantor Kejari Jaksel, AGH tampak mengenakan hoodie putih yang terus ia pegangi agar menutupi kepalanya.
AGH juga tampak menggunakan masker dan berjalan menunduk saat pergi meninggalkan kantor Kejari Jaksel.
Tampak petugas kejaksaan dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) mendampingi AGH setelah menyelesaikan urusan administrasi di Kejari Jaksel.
Pakai Jaksa Khusus Anak
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan telah mulai menyusun surat dakwaan terhadap AGH.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan (AG) sebagai anak berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan ke perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.

Baca juga: Perseteruan Kubu APA Vs Mario Dandy, dari Dugaan Motif Asmara hingga Bantahan Jadi Pembisik
Pada kasus AGH ini, Kejari Jaksel mengerahkan tujuh JPU spesialis anak.
"JPU sekitar ada tujuh, sebagian besar sudah sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi memang enggak bisa sembarangan ada kualifikasi khusus sebagai Jaksa anak," jelas Syarief.
Nasib AGH Kini
Saat ini AGH berstatus sebagai tahanan Polda Metro jaya.
Namun AGH yang masih di bawah umur ditempatkan di LPKS.
Selama lima hari ke depan, AGH akan terus ditempatkan di LPKS.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari," ujar Syarief. (TribunWow.com/Anung)