Breaking News:

Anak Pejabat Aniaya Remaja

Pihak Shane Lukas Merasa Tak Adil atas Vonis 5 Tahun, Akui Sudah Bela D saat Kejadian Penganiayaan

Pihak Shane Lukas mengatakan vonis 5 tahun untuknya tak adil. Pasalnya Shane Lukas dianggap telah meringankan sakit anak D.

TribunJakarta/Yulianto
Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan. Terbaru, Pihak Shane Lukas mengatakan vonis 5 tahun untuknya tak adil. Pasalnya Shane Lukas dianggap telah meringankan sakit anak D. 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa penganiayaan anak di bawah umur, D telah menerima vonis mereka masing-masing.

Tiga orang tersebut yakni anak AG, Shane Lukas, dan terdakwa Mario Dandy.

AG terlebih dulu divonis sejak April 2023, sementara Shane Lukas dan Mario Dandy menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Biaya Resistusi Rp 25 Miliar Lebih untuk Korban D

Shane Lukas divonis 5 tahun penjara sementara Mario Dandy 12 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, pengacara Shane Lukas mengajukan banding sementara Mario Dandy belum memberikan jawaban.

Dikutip dari YouTube Kompas TV, pihak Shane Lukas mengatakan vonis tersebut tak adil.

Pasalnya Shane Lukas dianggap telah meringankan sakit anak D.

"Kami dari keluarga Shane Lukas sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak membela D, tidak menstopkan Mario Dandy mungkin D sudah meninggal," kata pihak Shane Lukas.

"Mungkin D sudah meninggal tapi dia sudah menghela sudah meminta Mario Dandy untuk tidak menginjak-injak di D."

Baca juga: Shane Lukas Ngaku Menyesal Tak Halangi Mario Dandy saat Aniaya D, Hakim: Omongan Lu Memprovokasi

Mereka lalu membandingan vonis yang diterima oleh anak AG.

"Ini tidak adil bagi kami, karena AG saja 3,5 tahun kenapa anak kami Shane Lukas 5 tahun?"

"Kami tidak terima makanya kami minta banding pada tim pengacara kami supaya Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya karena dia sudah proses hukum sudah aktif, sudah menjalankan semuanya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, AG dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin (10/4/2023).

“AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

Putusan hakim untuk menghukum AG selama 3,5 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan awal jaksa, yakni 4 tahun. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Shane LukasMario DandyPenganiayaanRafael Alun TrisambodoDavid Ozora
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved