Terkini Daerah
Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung yang Sedang Sakit Berkali-kali, Kabur setelah Korban Hamil
Bukannya membawa berobat, seorang ayah berinisial MJN (53) justru tega merudapaksa anak kandungnya yang sakit dan masih berusia 13 tahun, MAR.
Editor: Lailatun Niqmah
Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri
Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.
Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.
Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.
Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.
Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.
Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.
Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.
Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah di Gowa Perkosa Anaknya yang Sedang Sakit Berkali-kali hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
Sumber: Tribunnews.com
| Komentar Ahli sampai Anggota DPR soal Fenomena Motor Brebet di Jawa Timur setelah Diisi Pertalite |   | 
|---|
| Kemensos Kirim Rp3 Miliar untuk Banjir Semarang yang Telan 2 Korban MD dan 2 Lain Hilang |   | 
|---|
| Ponpes Putri Roboh di Situbondo Sebabkan 1 Santriwati Meninggal Dunia, Polisi Masih Dalami |   | 
|---|
| Simak Sanksi Pembakar Sampah dan Langkah Preventif Paparan Mikroplastik dari Hujan di Jakarta |   | 
|---|
| 4 Fakta Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik, Pelaku: Pernah Diberi Narkoba oleh Ibu |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											