Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Vonis Hukuman Ferdy Sambo Seharusnya Diperberat Bukan Diperingan, Ini Faktor yang Membuat Aneh

3 dari 5 hakim agung setuju vonis mati Ferdy Sambo diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo menerima keringanan hukuman berdasarkan Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Agung Suhadi: Sunat Vonis Sambo, Perberat Hukuman Dea OnlyFans hingga Medina Zein

Ia lalu mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung yang memutuskan memberikan keringanan hukuman menjadi hukuman seumur hidup.

Putusan ini pun membuat banyak pihak bertanya-tanya.

Pasalnya ada pertentangan dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Hal ini juga dikatakan pengamat politik yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho.

Baca juga: VIRAL Foto Ferdy Sambo Santai di Rumahnya, Terpidana Mati Kasus Brigadir J Bebas? Ini Kata Pengacara

Ia mengatakan aneh dengan apa yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Memang agak aneh karena pertimbangan putusan adalah merubah, menolak, dan mengadili sendiri," kata Hibnu dikutip dari Kompas TV.

"Pengadilan kasasi itu ada cara mengadili, cara menerapkan atau putusan mengenai wewenangnya. Jadi memang melihat dari aspek yuridis."

Berkaca pada kasus Ferdy Sambo, seharusnya MA tak memberikan keringanan.

Baca juga: BREAKING NEWS - MA Kurangi Hukuman Kuat Maruf Jadi 10 Tahun, Ajudan Sambo Ricky Rizal Jadi 8 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Karena pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dilakukan secara bersama-sama.

"Kalau melihat data tadi sepertinya fakta, sepertinya putusan ini bertentangan sekali."

"Kalau memang itu bersama-sama, ada kehendak bersama berarti hukumannya tidak ringan dong," tutur Hibnu.

"Kan kemarin turut serta karena ada hubungan kekuasaan, relasi itu bisa karena ketakutan, tapi ini bersama-sama, ada kehendak yang sama, niatnya sama berarti hukumannya tinggi, kenapa kok rendah, oleh karena itu sangat bertentangan sama apa yang disampaikan pada putusannya."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawathiPolriMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved