Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

MA Diskon Vonis Ferdy Sambo dkk, Adik Brigadir J: Kenyataan Pahit, Emang Kita Orang Lemah

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa berat dengan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi vonis para terpidana pembunuhan Brigadir J.

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kolase potret Ferdy Sambo (kiri) dan istrinya, Putri Candrawathi. Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa berat dengan putusan Mahkamah Agung yang mengurangi vonis para terpidana pembunuhan Brigadir J. 

"Apa harus Abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?" kata Reza.

Meski begitu, Reza percaya Tuhan sedang menyiapkan yang terbaik di balik putusan MA pada Ferdy Sambo.

Ia juga mengutip salah satu ayat Alkitab soal mengemban beban berat.

"Tapi, Tuhan Yesus berkata gini, 'Marilah kepada-Ku, yang letih dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu'."

"Vonis sudah berbuah, tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu," pungkasnya.

Kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua

Menanggapi putusan ini, ibunda Brigadir Yosua menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam.

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi bagi empat terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya serentak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara. (Tribunnews.com/TribunJambi.com)

Berita terkait Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboKuat MarufPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved