BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Ucapannya yang Viral
Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak untuk diperiksa sebagai tersangka pun sudah dijadwalkan.
Meski demikian, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid tidak menyebutkan kapan pastinya pengacara keluarga Brigadir J itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka," kata Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Benarkan Pernyataan Mahfud MD soal Adanya Pasukan Amplop di Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Adi Vivid juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaan itu dilakukan.
"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin belum merespon soal penetapan tersangka itu.
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman Dipecat karena Terima Suap agar Ringankan Hukuman
Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.
"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS - Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang, PT KAI Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Orang di Batu Malang, Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Informasi Awal Korban Taruwan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Rombongan Anak Yatim di Cipanas, 4 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kereta Api Argo Semeru Kecelakaan di Sentolo Kulon Progo, Anjlok dan Terguling |
![]() |
---|