Breaking News:

Berita Viral

Viral Kisah Pilu Seorang Ibu Dipenjara Gara-gara Terima Paket sang Anak, Ternyata Ini Isinya

Viral kisah seorang ibu penjual gorengan dipenjara gara-gara paket anaknya, ini kronologinya.

SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Asfiyatun (60) menangis saat divonis 5 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Viral nasib memilukan dialami oleh seorang ibu bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, yang dipenjara gara-gara menerima paket anaknya.

Rupanya, paket ini bukan sembarang paket, lantaran berisi ganja.

Imbas menerima paket ganja sang anak, Asfiyatun pun divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Akun Twitter Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Follow Akun Porno, Langsung di-unfollow setelah Viral

Menurut Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa, wanita yang sehari-hari menjual gorengan itu melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Surya.co.id.

Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Wanita yang Viral Bawa Kabur Mobil Patroli Jalan Tol Jadi Tersangka, Positif Narkoba

Kronologi Kejadian

Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.

Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.

Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.

Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.

Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.

Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.

Merasa dijebak

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," tegasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id, TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralSurabayaJawa TimurPaketGanja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved