Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - Peran Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam Korupsi Basarnas Bersama 4 Tersangka Lain

Henri Alfiandi terbukti melakukan korupsi berapa suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi. BREAKING NEWS - Peran Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam Korupsi Basarnas Bersama 4 Tersangka Lain 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henri Alfiandi terbukti melakukan korupsi berapa suap proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Selain Henri Alfiandi, KPK juga menentapkan empat tersangka lainnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas do Cilangkap dan Jatisampurna, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Basarnas Henri Alfiandi Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Baca juga: BREAKING NEWS Benteng Vastenburg & Pandawa Water World Disita Kejaksaan, Buntut Korupsi Benny Tjokro

Dikutip tribun-medan.com dari tribunnews.com, Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Usai menangkap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, KPK melakukan pengembangan dan tim fokus terhadap Kepala Basarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

Dalam dugaan korupsi ini, KPK menemukan kejanggalan terhadap proses tender hingga pengerjaan yang dilakukan oleh perusahaan.

Perusahaan melakukan lobi dengan Marsdya TNI Henri Alfiandi, untuk memenangkan tiga proyek ini.

Pada pertemuan ini, Jenderal Bintang tiga tersebut bertemu dengan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, yang dijembatani oleh Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Profil Johnny G Plate, Eks Menkominfo Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G, Awalnya Pengusaha

Singkat cerita, ketiga perwakilan perusahaan ini berhasil melobi Marsdya TNI Henri Alfiandi, untuk mendapatkan tiga proyek tersebut.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023) saat konferensi pers.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.

Alex menjelaskan, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).

Selain Kepala Basarnas RI, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni

1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.

2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.

3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.

5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC)

OTT yang dilakukan KPK berawal dari informasi atau aduan dari masyarakat.

"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas," kata Alexander.

Tepatnya pada Selasa, 25 Juli 2023, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati kepada Letkol Afri (ABC).

Dalam pertemuan itu, Alexander menyebut, Letkol Afri sebagai perwakilan dari Marsdya TNI Henri Alfiandha (HA).

Ada juga sosok HW yang merupakan sopir MR.

Pertemuan dilakukan di salah satu parkiran di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR dan HW di jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Bekasi," ujar Alex.

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan di dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah Rp 999,7 juta hampir Rp 1 miliar," ungkapnya lagi.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung merah putih KPK untuk selanjutnya dimintai keterangan.

Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Dua penyuap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, yakni Roni Aidil dan Marilya, ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Roni di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Marilya di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Alex.

Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI.

Sedangkan tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK," kata Alex.

Sementara, Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. (tribunmedan)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Terungkap Fakta OTT Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi Ternyata Beperan Mengatur Uang Fee Proyek

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Breaking NewsKorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)BasarnasHenri Alfiandi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved