BREAKING NEWS
BREAKING NEWS Benteng Vastenburg & Pandawa Water World Disita Kejaksaan, Buntut Korupsi Benny Tjokro
Dua aset di Solo Raya, yakni Benteng Vastenburg di Solo dan Pandawa Water World di Sukoharjo, Jawa Tengah, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dua aset di Solo Raya, yakni Benteng Vastenburg di Solo dan Pandawa Water World di Sukoharjo, Jawa Tengah, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Hal ini merupakan buntut kasus korupsi yang menyeret Benny Tjokrosaputra.
Pada Kamis 27 Juli 2023, plang penyitaan aset dari Kejari Jakarta Pusat sudah terpasang di kawasan Benteng Vastenburg Solo.
Baca juga: Sosok Heru Hidayat, Tersangka Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita Kejagung
Berdasarkan pengamatan TribunSolo, ada enam papan penyitaan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenburg.
Dua papan berwarna merah muda itu terpasang di sisi utara kawasan Benteng Vastenburg.
Dua lainnya terpasang di sisi Timur benteng, satu terpasang di depan pintu Benteng bagian Timur dan satu di sisi Selatan.
Dalam papan itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini beserta isinya telah disita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2937 K/Pid. Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Dalam papan penyitaan ini juga terdapat tulisan yang menyatakan penyitaan aset dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.
Salah satu pedagang yang berada di sekitar kawasan Benteng Vastenburg mengatakan pemasangan plang penyitaan dilakukan kemarin, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu sampai saat ini TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi Kejari Kota Solo terkait penyitaan Benteng Vastenburg.
Pandawa Water World Juga Disita
Pandawa Water World yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo disita asetnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eksekusi aset itu diketahui setelah di lokasi terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam.
Setidaknya ada lima papan yang dipasang menghadap ke jalan.
Sumber: Tribun Solo
BREAKING NEWS - Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang, PT KAI Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Orang di Batu Malang, Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Informasi Awal Korban Taruwan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Rombongan Anak Yatim di Cipanas, 4 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kereta Api Argo Semeru Kecelakaan di Sentolo Kulon Progo, Anjlok dan Terguling |
![]() |
---|