Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Baru Pulang Haji, Irma Diduga Berprofesi jadi Muncikari, Tawarkan Wanita ke Bandot

Pemilik usaha warung di Desa Sesua, Malinau Barat diamankan polisi setelah tiba usai naik haji, karena diduga terlibat praktik prostitusi

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi prostitusi - Pemilik usaha warung di Desa Sesua, Malinau Barat diamankan polisi setelah tiba usai naik haji, karena diduga terlibat praktik prostitusi 

TRIBUNWOW.COM - Perempuan berinisial HH (45) alias Irma diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus penyedia jasa prostitusi.

Diketahui, Irma merupakan pemilik usaha warung di Desa Sesua, Malinau Barat.

Ia diamankan polisi setelah tiba setelah pulang naik haji, karena diduga terlibat praktik prostitusi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun seusai Tertarik Lihat Korban sedang Bermain di Rumahnya

Irma diduga berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau melalui warung jajanan atau warung kopi.

Hasil penelusuran tim Unit Reskrim Polres Malinau, Irma diduga berperan sebagai penyedia jasa prostitusi di warung miliknya yang berlokasi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/7/2023) menjelaskan, Irma ditahan petugas saat baru pulang dari Tanah Suci bersama rombongan jemaah haji Malinau.

Petugas menjemput Irma yang kini berstatus tersangka seusai pelepasan rombongan haji asal Malinau pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Baca juga: Bocorkan Isi Pertanyaan Penyidik, Panji Gumilang Ogah Jawab Siap Jadi Tersangka atau Tidak

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin.

Perintah penjemputan ini dikarenakan kami dapat info, pelaku rencananya segera pulang ke Jawa setelah pulang haji," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Tersangka diduga terlibat TPPO karena disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.

Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman. Termasuk menawarkan jasa bagi pria hidung belang.

Wisnu menjelaskan hasil pemeriksaan, Irma dipercayai mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.

"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa.

Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

HH terjerat TPPO atas pertimbangan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.

Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul "BREAKING NEWS Warga Malinau Diamankan Polisi Usai Pulang Haji, Diduga Terlibat Praktik Prostitusi."

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
HajiMuncikariProstitusiMalinau Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved