Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Bocorkan Isi Pertanyaan Penyidik, Panji Gumilang Ogah Jawab Siap Jadi Tersangka atau Tidak

Panji Gumilang enggan menjawab pertanyaan awak media terkait apakah dirinya siap atau tidak jadi tersangka.

Editor: Anung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Pondok presantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sempat memberikan pernyataan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin 3 Juli 2023.

Selama 10 jam diperiksa, Panji Gumilang membeberkan sebuah pertanyaan yang sempat ditanyakan oleh penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama yang kini menjeratnya.

Dikutip TribunWow dari TribunJabar, Panji Gumilang sendiri enggan menjawab apakah dirinya siap jadi tersangka atau tidak.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Agama di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diyakini Lakukan Tindak Pidana

"Ditanya (penyidik) pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada," kata Panji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

"Berapa itu ketetapan hukum? saya pernah dihukum 10 bulan," sambungnya.

Meski begitu, Panji tak mau menjawab apakah dirinya siap jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum sampai ke sana (status tersangka), Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," tuturnya.

Kasus Naik Penyidikan

Untuk informasi, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.

Baca juga: Isu Bekingan Al Zaytun, Moeldoko pada Panji Gumilang: Kalau Macem-macem, Gue Duluan yang Beresin

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangIndramayuBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved