Ponpes Al Zaytun dan Ajaranya
Dugaan Penyimpangan Agama di Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diyakini Lakukan Tindak Pidana
Djuhandani mengatakan, pihaknya meyakini ada perbuatan pidana dalam dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun Panji Gumilang telah selesai menjawab 26 pertanyaan yang diberikan padanya.
Diketahui Panji Gumilang dipanggil Bareskrim Polri atas laporan dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani lalu memberikan keterangan terkait penyelidikan itu.
Baca juga: Viral Hormat hingga Tidak Jalan di Karpet, Ini 3 Gestur Prabowo yang Disorot saat di Dekat Jokowi
Djuhandani mengatakan, pihaknya meyakini ada perbuatan pidana dalam dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Djuhandani setelah penyidik memeriksa para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang yang diperiksa Senin (3/7/2023).
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah mendapatkan keterangan dari Panji.
Baca juga: Isu Bekingan Al Zaytun, Moeldoko pada Panji Gumilang: Kalau Macem-macem, Gue Duluan yang Beresin
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan mendapat kesimpulan untuk menaikkan status kasus tersebut.
"Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," kata dia.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Periksa Panji Gumilang, Bareskrim Yakini Ada Perbuatan Pidana Kasus Penistaan Agama."