Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Perayaan 1 Muharram Ponpes Al Zaytun Jadi Sorotan: Undang Intelijen, Aktivis Yahudi, dan Pablo Benua
Ponpes Al Zaytun lagi-lagi menjadi sorotan setelah kedapatan mengundang tokoh Yahudi hingga artis dalam perayaan 1 Muharram.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Pas sudah terakhirnya pak Panji memberikan sambutan terakhir kan, dan di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah assalamualaikum, Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," ujar Lucky Hakim.
"Saya bingung itu, saya dulu juga ikut ngaji-lah. Ikut TPQ dan lain-lain, baca iqra, ngaji tapi ini baru pertama saya tau ada hal yang baru," tambahnya.
Lucky Hakim menduga ucapan Panji Gumilang di acara ulang tahunnya tersebut merupakan nyanyian dalam bahasa Yahudi.
Dalam lanjutan acara tersebut, para penonton diajak berdiri oleh Panji Gumilang dan menyanyi bersama.

Lucky Hakim menegaskan dirinya telah menyampaikan semua hal yang ia ketahui tentang Ponpes Al Zaytun kepada penyidik Bareskrim.
"Ada nyambung-nyambung begitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri. Karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah Pimpinan Pondok Pesantren terbesar se Indonesia akan mengajarkan ilmu ya kita berdiri, dengan terheran-heran sebenarnya," lanjut Lucky Hakim.
Seusai kedapatan mengunjungi Ponpes Al Zaytun, Lucky Hakim mengaku banyak ditegur orang agar tidak kembali ke pondok yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.
"Saya bilang kalau nyeleneh, nyelenehnya seperti apa, mumpung saya masih bisa komunikasi sama Pak Panji, saya akan menanyakan kenyelenehannya seperti apa? 'Oh pak ada lagi tentang yang orang kalau zina itu bisa dibayar dosa, eh, maksudnya dosa bisa dibayar'," ujar Lucky Hakim.
"Saya bilang sama tim ini kamu serius? Kalau kamu serius saya pertama akan tanyakan ke Pak Panji setelah itu saya akan menanyakan ke MUI setelah itu saya akan ke kanwil," tambahnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama yang ia lakukan di Ponpes Al Zaytun.
Selain penistaan agama, Panji Gumilang juga terindikasi melakukan ujaran kebencian yang merupakan sebuah tindak pidana.
Akibat tindakannya tersebut, Panji Gumilang dijerat dua pasal, yakni yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (TribunWow.com/Aulia)
Baca Berita Ponpes Al Zaytun lainnya
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucky Hakim Ungkap Pengalamannya Dua Kali Datangi Al Zaytun, Ada yang Janggal...",